Kemendag Bakal Jatuhkan Sanksi Tegas Jika TikTok Masih Langgar Aturan

Kemendag Bakal Jatuhkan Sanksi Tegas Jika TikTok Masih Langgar Aturan

Kementerian Perdagangan berencana memberikan sanksi kepada TikTok jika masih terjadi pelanggaran peraturan dengan memberikan batas waktu 3-4 bulan bagi platform tersebut untuk memisahkan transaksi di aplikasinya.

Isy Karim selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menegaskan bahwa TikTok akan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 tahun 2023. Ia menyampaikan hal ini kepada media pada 20 Desember 2023 di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat.

Permendag Nomor 31 tahun 2023 Pasal 50 ayat 2 mencantumkan lima jenis sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan seperti peringatan tertulis, penempatan dalam daftar prioritas pengawasan, pencantuman dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Menurut Isy, peringatan tertulis dapat diberikan hingga tiga kali dalam 14 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan diterbitkan. Jika PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) masih melanggar setelah periode tersebut, maka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan dilakukan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait.

Isy menjelaskan bahwa TikTok saat ini memiliki izin sebagai social commerce yang hanya memperbolehkan promosi dan bukan transaksi. Untuk melakukan transaksi, TikTok perlu mengubah statusnya menjadi e-commerce yang memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu seperti entitas badan usaha, NPWP, dan lainnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa TikTok Shop sedang dalam masa uji coba selama tiga hingga empat bulan. Setelahnya, pemerintah akan melakukan audit terhadap TikTok Shop.

Menurutnya, transaksi TikTok Shop akan dipindahkan ke Tokopedia di masa mendatang dan TikTok akan berfungsi sebagai platform untuk iklan atau promosi pelaku UMKM. Tujuannya agar transaksi tidak terpusat di satu platform, terutama di media sosial.

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *